Bantah Mangkir, Irwansyah Tegaskan Baru Terima Surat Panggilan Polisi

Supriyanto | 29 Maret 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Irwansyah disebut mangkir dalam pemeriksaan kasus penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang dilaporkan rekan bisnisnya, Medina Zein, ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibantah oleh Irwansyah. Menurut suami Zaskia Sungkar itu, dirinya baru mendapat surat panggilan dari kepolisian pada Kamis (26/3).

"Justru saya baru mendapat panggilan kepolisian tanggal 26 Maret 2020 ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Irwansyah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (27/3).

"Jadi, kalau ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari panggilan kepolisian jelas itu adalah tidak benar dan bohong adanya," kata Irwansyah menambahkan.

Dalam siaran pers tersebut, Irwansyah menjelaskan soal tuduhan penggelapan Rp 1,9 miliaryang dilaporkan Medina Zein.

Irwansyah membantah hal tersebut. Sebelum bertindak, semua keputusan sudah disepakati pemilik saham termasuk Medina Zein.

"Keputusan rapat untuk memberikan fee manajemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 2,5 tahun," kata Irwansyah.

"Jika di total sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar. Ini yang dipersoalkan Medina Zein," tambah Irwansyah.

Saham PT Bandung Makuta dimiliki oleh Laudya Cynthia Bella sebesar 30 persen, Hafiz Khairul Rizal sebesar 20 persen, Zaskia Sungkar sebesar 9 persen, dan Fitra Olid sebesar 1 persen. Sedangkan Irwansyah memegang saham sebesar 20 persen dan Medina Zein 20 persen.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait